Sejarah KUA Malili
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur
Kabupaten Luwu Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, yang disahkan pada tanggal 25 Februari 2003. Kabupaten Luwu Timur merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara. Ibukota Kabupaten Luwu Timur berkedudukan di Malili.
Lokasi Geografis
Secara geografis, Kabupaten Luwu Timur terletak di bagian timur Provinsi Sulawesi Selatan. Wilayah Kabupaten Luwu Timur secara administratif berbatasan dengan:
- Sebelah Utara: Berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah.
- Sebelah Timur: Berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Teluk Bone.
- Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara.
Kecamatan Malili sendiri merupakan ibukota dan pusat pemerintahan Kabupaten Luwu Timur. Wilayah Kecamatan Malili (berdasarkan data BPS) memiliki luas sekitar 921,20 km² dan terdiri dari 14 desa serta 1 kelurahan.
Pembentukan KUA Malili
Seiring dengan pembentukan kabupaten baru, maka dibentuk pula instansi vertikal untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan pusat di daerah, termasuk Kantor Kementerian Agama. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur dibentuk untuk menjalankan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Adapun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malili merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur. KUA Malili bertugas melaksanakan sebagian tugas kantor kementerian agama di bidang pelayanan urusan agama Islam di wilayah Kecamatan Malili.